Foto net. |
Progresif.id – Lima kementerian, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penandatangan ini dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Menurut Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pinjaman online atau peer to peer lending merupakan inovasi dari finansial teknologi yang paling umum dan sering digunakan masyarakat, kemudahan yang ditawarkan pinjol disambut baik masyarakat.
Namun, ada risiko yang membayangi, terlebih lagi regulasi non keuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini.
Maka, untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, lima kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan pernyataan bersama tersebut.
Lima kementerian dan lembaga tersebut berkolaborasi melalui berbagai kegiatan, seperti memperkuat literasi terkait pembiayaan legal, penegakan hukum, dan penindakan.
“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat," kata Kapolri, Jumat (20/8/2021).
Terlebih, bagi masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, ini juga merupakan wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat yang kesulitan ekonomi. [red]