Progresif.id - Pengunjung mal Gali Mas di Karawang, Jawa Barat wajib menunjukan surat vaksin, minimal surat antigen atau polymerase chain reaction (PCR) terakhir.
Mal di Karawang kembali buka mulai Rabu (4/8/2021) kemarin, setelah tutup sebulan lebih akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 3-4.
Property Manager Mal Galuh Mas, Rizki Setiawan, Jum'at (6/8/2021) menjelaskan, tak hanya surat vaksin yang jadi syarat pengunjung boleh masuk mal, jumlah pengunjung pun dibatasi hingga 25 persen.
Jika belum divaksin, pengunjung yang mau masuk mal boleh menunjukkan bukti dirinya sudah melakukan pendaftaran vaksin secara manual maupun via online.
"Semua aturan ini diberlakukan untuk mendukung program pemerintah yang sedang menggalakkan vaksinasi, demi meningkatkan 'herd immunity' masyarakat di Indonesia," kata dia.
Selama pandemi ini, surat vaksin juga bisa digunakan untuk mendapatkan diskon up to 50% hingga 70% di seluruh tenant mal Galuh Mas yang buka. [spn]