Brigadir Jenderal Yusuf. |
Progresif.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) telah menerapkan peraturan ada tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang mulai diberlakukan Agustus 2021, yaitu SIM C, CI dan CII.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini, untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapannya.
“Bulan Agustus sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono, di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Setelah itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran, untuk menjelaskan mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menambahkan, pihaknya memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru itu, mengingat bsaat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Jadi, sekarang lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.
Dia menjelaskan, penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI dan CII, bedanya ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.
SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, sedangkan SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau sejenis motor listrik.
Kemudian, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc termasuk jenis motor listrik.
“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.
Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun, kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun, sedangkan pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum.
Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan. [rls/spn]