Progresif.id - Sempat terjadi kericuhan antara petugas dengan pihak keluarga jenazah pasien Covid-19 di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (14/8/2021).
Pihak keluarga memaksa peti jenazah diturunkan dan dibuka untuk disholatkan, sedangkan petugas melarangnya dan menyarankan agar peti tetap di dalam ambulans.
Pihak RSUD Cilacap dikawal aparat polisi membawa jenazah GS (27) yang dinyatakan meninggal positif Covid-19, setibanya di rumah duka, pihak keluarga meminta peti jenazah diturunkan terlebih dahulu di rumah duka sebelum dibawa ke pemakaman.
Permintaan pihak keluarga ditolak petugas dan sempat terjadi kericuhan di kedua pihak, kemudian pihak keluarga memaksa sambil menurunkan peti, kemudian mereka melaksanakan sholat jenazah di pinggir jalan.
Sedangkan, petugas RSUD dan aparat polisi hanya menyaksikan proses sholat jenazah hingga selesai.
Setelah disholatkan, jenazah dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat di Cimaung untuk dimakankan.
Sesampai di pemakaman, pihak keluarga mencegah petugas memakamkan langsung peti tersebut, tetapi pihak keluarga membuka paksa jenazah.
Sehingga, pemakaman dilakukan pihak keluarga, sementara Satgas Covid-19 Cipari mengumpulkan data orang-orang yang kontak erat termasuk yang ikut melaksanakan pemakaman.
Kapolsek Cipari AKP Sudarmaji menyatakan, Satgas Covid-19 bersama dengan unsur terkait telah memberikan himbauan agar keluarga jenazah mematuhi protokol kesehatan.
"Warga yang kontak erat disarankan untuk menjalani isolasi mandiri, untuk memutus sebaran Covid-19 di masyarakat," kata Kapolsek.
Tim medis menyampaikan, dalam dua hari kedepan akan dilakukan swab antigen untuk warga yang kontak erat, termasuk yang terlibat dalam prosesi pemakaman jenazah. [rls/spn]