Brigjen Amur Chandra Juli Buana (kiri). |
Progresif.id - Polri masih terus memburu tersangka suap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku, yang telah resmi jadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021.
Dikutip dari situs resmi Polri, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021) menyatakan, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku.
Polri telah berkomunikasi dengan sejumlah negara untuk melacak buron KPK itu.
“Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” ujar Brigjen Amur Chandra Juli Buana.
Dikatakan Amur, pengajuan red notice Harun Masiku ke Interpol merupakan permintaan KPK.
KPK meminta penerbitan red notice Harun Masiku, kemudian penyidik gabungan melakukan gelar perkara untuk menentukan penerbitan itu layak diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis atau tidak.
Diakui Amur, kasus ini punya KPK yang kemudian diproses Interpol dengan mengirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara ke Lyon, Prancis.
"Mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak, berdasarkan pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis,” ujar Amur.
Red notice Harun Masiku terbit setelah pihak Interpol melakukan kajian, dia juga menjelaskan alasan nama dan wajah Harun Masiku tak terpampang di situs Interpol.
Diakuinya, sebulan lalu NCB Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan keluar red notice-nya.
"Jadi kita mengklik apakah itu mau di-publish atau tidak, penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu di-publish, karena kita perlu kecepatan,” ujarnya.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.
Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin, KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun Masiku.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta. [rls/spn]