Progresif.id - Sebanyak 21,36 gram narkoba jenis sabu diblender Polres Tabalong, Kalimantan Selatan pada giat pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 WITA, narkoba ini diperoleh dari tersangka berinisial RJ yang ditangkap Rabu (4/8/2021) di kediamannya dengan barang bukti 20 paket sabu siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin menyebutkan, hanya 21,36 gram sabu yang diblender, dari jumlah barang bukti pelaku sebanyak 21,86 gram, sisanya sebanyak 0,25 gram dijadikan barang pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Pemusnahan sabu ini dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan tersebut dibuang ke dalam septictank.
Kata Kapolres, pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, 'Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat'.
"Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini, maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya," kata AKBP Riza Muttaqin.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Tabalong, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong juga Penasehat Hukum Tersangka di halaman Mapolres Tabalong. [rls/spn]