Para pelaku mengaku uang palsu tersebut sudah beredar sejak Agustus hingga September 2021.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan menjelaskan, jaringan ini tak hanya membuat mata uang rupiah, juga membuat mata uang asing, diantaranya dollar Amerika.
“Kita bukan saja menangkap jaringan pembuat atau pengganda uang, kita juga menangkap dimana uang palsu itu dibuat,” papar Wishnu di Bareksrim Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Disebutkan Whisnu, jaringan pertama merupakan oknum yang membuat uang palsu US dollar, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang lebih 48 lak atau gepok.
Dari hasil pengembangan, pelaku ditangkap di daerah Jakarta, Bogor dan Tangerang, polisi masih mendalami terkait pembuatannya. Polisi juga menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.
“Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak," jelasnya.
Selain uang palsu, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti printer, komputer dan mobil. [rls/spn]