Progresif.id - PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan warga pemilik truk batubara bersitegang dengan PT Tapon Coal Terminal (TCT) di Jalan Hauling, tepatnya di bawah underpass Jalan A. Yani, KM 101, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (13/10/21).
Ketegangan terjadi diakibatkan PT TCT menutup Jalan Hauling yang dilintasi truk muatan batubara milik warga yang bekerjasama dengan PT AGM. Akibatnya, terjadi antrian 200 truk angkutan batu bara di jalan tersebut.
Kuasa Hukum PT TCT, Sandy Nova, S.H., saat dikonfirmasi di lokasi kejadian mengatakan, penutupan ini dilakukan, sebab truk-truk batu bara ini melintasi jalan milik PT TCT.
"Tanah ini milik PT TCT yang didapatkan secara sah berdasarkan hasil lelang tahun 2010 lalu," ucapnya.
Kata dia, segala bentuk komunikasi antara PT TCT dan PT AGM dapat diselesaikan ditingkat management pusat, penutupan jalan ini dilakukan, sebab hingga saat ini belum ada kejelasan komunikasi baik dari PT TCT maupun PT AGM.
"Selama belum ada perintah dari atasan, penutupan ini akan terus kami laksanakan, karena bagaimanapun tugas kami adalah melaksanakan perintah," tegasnya.
Menurutnya, tanah yang dipermasalahkan ini luasnya ada 16 meter x 125 dengan bukti SPPF Nomor 140.1/025/SPPF/S.TKN/1/2012 atas nama Suparmin, masalah ini terjadi sejak tahun 2010 lalu.
Menanggapi hal itu, Legal Land Acquisition PT Antang Gunung Meratus, Kristian Samuel mengatakan, pihak Antang mengambil sikap tetap menghargai dan menyikapi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apapun sikap yang diambil PT Antang Gunung Meratus, tentu sesuai dengan justifikasi hukum yang berlaku dan sudah sesuai koridor keperdataan yang jelas, menurut kami, apa yang dilakukan PT TCT hari ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar," jelasnya.
Ditambahkan Samuel, terkait kepemilikan tanah memang ada perjanjian antara PT Antang Gunung Meratus dengan pihak PT TCT untuk saling menggunakan lahan.
"PT Antang Gunung Meratus diperbolehkan menggunakan lahan di sebelah barat dan PT TCT diperbolehkan menggunakan jalan milik PT Antang Gunung Meratus di sebelah timur," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Samuel, secara keperdataan dalam penggunaan lahan jelas diatur dalam perjanjian yang telah disepakati pada 2010 lalu. [ron/rom/spn]