Progresif.id - Untuk mempersempit ruang gerak pinjaman online (pinjol), pemerintah harus membuka seluas-luasnya akses keuangan bagi masyarakat kecil.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, Selasa (19/10/2021) di Gedung Nusantara III, Jakarta.
"Akses keuangan dari pemerintah yang dapat diberikan kepada masyarakat bisa melalui koperasi, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)," jelasnya.
Selain itu, perbankan juga diharapkan dapat mendukung akses keuangan tersebut kepada masyarakat kecil.
Sehingga, terjadi persaingan antara perbankan dan pinjol dalam memberikan layanan keuangan.
Kata dia, dalam situasi digitalisasi yang masif di tengah masyarakat saat ini menyebabkan berbagai kebutuhan hadir secara instan, diantaranya pinjaman mudah melalui online.
Diakuinya, kondisi kebutuhan masyarakat yang begitu besar dan tidak diimbangi dengan suplai ketersediaan dana telah menyebabkan biaya meminjam atau borrowing costs cenderung tinggi.
"Berbagai layanan pinjaman online menjamur, termasuk yang ilegal," kata dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sulitnya akses keuangan dari pemerintah menyebabkan pinjol jadi alternatif bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan pinjaman uang. [rls/spn]