Progresif.id - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Polri sudah membongkar 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, Polri terus berupaya memberantas pinjol sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo.
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).
Sejumlah 13 kasus tersebut diungkap di beberapa daerah, diantaranya Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
Dia menjelaskan, seperti yang disampaikan Menko Polhukam, pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan.
"Tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal, sehingga kita perlu melakukan penindakan," jelas Agus. [rls/spn]