Progresif.id - Polri akan gelar Operasi Lilin pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru) mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Polri juga akan memerika Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Covid-19 di pintu tol dan perbatasan kota sebagai langkah antisipasi lonjakan Covid-19.
Dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021), aparat akan melakukan pengawasan Nataru dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditentukan.
Dia menyebutkan, untuk pengamanan tersebut, pihaknya mensiagakan 217 ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri untuk pengamanan dan menerapkan protokol kesehatan selama masa libur Nataru.
Jika merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, arus pergerakan perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diperketat untuk mengantisipasi mudik para pekerja migran.
"Pemerintah mengizinkan umat Kristiani mengikuti peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja," jelasnya. [rls/spn]