Foto ilustrasi, dok net. |
Progresif.id - Penegak hukum harus mampu menyembuhkan para pengguna narkoba, agar pasar dan permintaan narkoba di tengah masyarakat menurun.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Selasa(9/11/2021). Kata dia, pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika.
"Menjerat pengguna narkoba dengan hukuman pidana tidak berguna, jika para pengguna masih membeli narkoba dari pengedar atau bandar setelah menjalani hukuman pidananya," jelasnya.
Dia menjelaskan, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Kata dia, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi.
Pedoman itu diharapkan dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi, untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. [rls/spn]