Foto ilustrasi. |
Progresif.id -Iming-iming diberi diamond game online free fire, 11 anak perempuan usia 9-17 tahun rela melakukan video call seks (VCS), pelaku berinisial S akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, pelaku dijerat dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online, korban dijanjikan akan diberi diamond yang berfungsi membeli karakter pemain di game online, tapi korban harus menuruti kemauan pelaku.
"Tersangka S memaksa korban untuk melakukan VSC dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM), tersangka mengancam korban akan menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya," jelasnya, Selasa (30/11/2021).
Kata Asep, tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno juga, jika korban mau diberi diamond sebanyak 500-600 seharga Rp100.000.
Tersangka S melakukan kejahatan seksual kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
"11 anak perempuan umur 9-17 tahun, tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya," ujar Asep. [rls/spn]
Penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online, korban dijanjikan akan diberi diamond yang berfungsi membeli karakter pemain di game online, tapi korban harus menuruti kemauan pelaku.
"Tersangka S memaksa korban untuk melakukan VSC dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM), tersangka mengancam korban akan menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya," jelasnya, Selasa (30/11/2021).
Kata Asep, tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno juga, jika korban mau diberi diamond sebanyak 500-600 seharga Rp100.000.
Tersangka S melakukan kejahatan seksual kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
"11 anak perempuan umur 9-17 tahun, tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya," ujar Asep. [rls/spn]