Progresif.id - Setelah diperingatkan tiga kali sejak Juli 2021 lalu, sebanyak 93 kios dan bangunan liar di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat di Jawa Barat dibongkar paksa, Selasa (18/1/2022) pagi.
Penertiban ini melibatkan semua unsur dinas, aparat polisi dan Satpol PP.
Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan sendiri oleh pemilik tanpa perlawanan terhadap aparat hukum.
Penertiban ini dilakukan untuk menata Jalan Interchange Karawang Barat agar terlihat indah dan rapi.
Jalan Interchange Karawang Barat ini merupakan etalase wilayah Kabupaten Karawang.
Sebelum penertiban, pihak berwenang telah melakukan pendataan, pemberitahuan, hingga melayangkan surat peringatan ketiga.
Namun surat peringatan tersebut tidak digubris sehingga dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Karawang.