• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kios di Karawang Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Penjual Ditangkap di Indramayu

    Jumat, 25 Februari 2022


    Progresif.id - PT Pupuk Kujang Cikampek menindak oknum kios mitra Pupuk Kujang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayah Karawang. PT Pupuk Kujang memberi sanksi memutus mitra kerja dengan kios tersebut.

    Pupuk subsidi yang seharusnya hanya dipasarkan untuk petani di Karawang tersebut dijual ke wilayah Subang, untuk kemudian dijual lagi ke wilayah Indramayu.

    Penyelewengan itu terungkap jajaran Polres Indramayu, Rabu siang (16/2/2022). PT Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios pupuk yang berlokasi di Karawang. 

    "Kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut," kata VP Komunikasi Perusahaan, Pupuk Kujang, Ibrahim Herlambang.

    Kata Ibrahim, Pupuk Kujang menyayangkan oknum warga Subang yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), diketahui dua warga tersebut telah ditangkap polisi. 

    "Kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah, kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi," tegas Ibrahim.

    Tertib administrasi artinya, kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak atau yang terdaftar dalam e-RDKK.

    Sebetulnya, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios, keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Diantaranya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. 

    SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan, sedangkan tim lapangan Pupuk Kujang mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.

    SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang, untuk daerah Jawa Barat, Banten atau area distribusi Pupuk Kujang Cikampek.

    "Jadi jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor," jelasnya.

    Kata dia, melanggar komitmen itu juga sekaligus melanggar peraturan menteri pertanian, karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.

    "Jika ada kios yang melanggar, berarti harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja," jelas Ibrahim.

    Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah, sebab sesuai Permendag No.15 tahun 2013 tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer. 

    "Kalau ada dustributor atau kios yang menyimpang, pasti akan diberi sanksi tegas," tegas Ibrahim.

    Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan.

    Sebagaimana aturan Permendag, seluruh anggota holding Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian dan penegak hukum terus berkoordinasi untuk meningkatkan sistem penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi. 

    "Kami sangat berharap pada peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini," kata Ibrahim.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +