Progresif.id - Sertipikat tanah memberi kepastian secara hukum untuk menjaga kepemilikannya, setipikasi kepemilikan tanah juga berbanding lurus dengan nilai jual tanah tersebut menjadi mahal.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, pada penyerahan sertipikat tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022) sore.
"Luas tanah suatu wilayah tidak akan bertambah, tetapi kebutuhan tanahnya bertambah untuk kepentingan membangun, ini yang tiap tahun nilai jual tanah semakin tinggi," kata Saan Mustopa.
PTSL gagasan Presiden RI melalui Kementerian ATR/BPN ini, sambung Saan Mustopa, merupakan program penting, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Penyerahan sertipikat tanah di Desa Sriamur ini dihadiri Plt. Bupati Bekasi, Ahmad Marjuki serta Kepala ATR/BPN Bekasi, Hiskia.