Progresif.id - Instruksi Presiden (Inpres) mensyaratkan jual-beli tanah harus melampirkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, ketentuan ini dianggap menyulitkan masyarakat.
Dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Chairul Anwar, antara jual-beli tanah dan persoalan kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, bisa jadi masyarakat yang menjual tanahnya adalah orang yang sedang kesulitan secara keuangan.
"Menurut saya (masyarakat, red) jangan dipaksa-paksa, di antara mereka ini ada yang tidak mampu," jelasnya, baru-baru ini.
Kata dia, aturan tersebut jangan mencampur-adukkan antara yang sudah mampu atau belum dapat membayar BPJS Kesehatan.
Meski demikian, ia meyakini pada dasarnya seluruh masyarakat yang mampu atau belum mampu membayar iuran membutuhkan BPJS Kesehatan.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.
Selain aturan terkait jual-beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK dan beberapa sektor pelayanan publik lainnya juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
sumber foto: smartlegal