Progresif.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex. Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Dirtipidsiber Brigjen, Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Asep, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saat ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.
Dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.
Dia menyebutkan, rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS.
Bareskrim Polri mengimbau, masyarakat berhati-hati melakukan investasi atau trading, masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK.
Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Polisi juga menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.
Bareskrim Polri menyita aset tersangka dengan total Rp64 miliar, Bareskrim mengungkap aset puluhan miliar tersebut didapat Doni Salmanan selama satu tahun.
"Tadi saya sudah sampaikan di awal, itu mulai dari tahun 2021 sampai saat ini kemarin, jadi sudah 1 tahun," kata Asep Edi.
Dia mengungkapkan, aset tersebut berupa uang tunai, mobil, motor, dan pakaian berbagai merek. Ada juga dokumen dan barang elektronik.
"Saat ini telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya yaitu berupa uang tunai, namun untuk dua rumah di Bandung, dan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian," tutur Asep.
Lebih lanjut Asep menerangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 97 item, totalnya Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item, total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar, saya ulangin sebesar Rp 64 miliar," ujar Asep Edi.
Hingga saat ini, kata Asep, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading Quotex. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus tersebut.
"Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih men-tracing ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka DS," jelasnya. [rls/spn]