Progresif.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, Martha Parulina Berliana mengatakan, dalam waktu dekat akan membentuk kampung restorative justice di Kabupaten Karawang.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
"Kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengeluarkan satu perintah supaya kita, khususnya di Jawa Barat ini, mulai membentuk kampung restorative justice, kita di Karawang juga sedang mulai melakukan progres itu," jelasnya, pada acara talkshow di radio Sturada 89,4 FM Karawang, Rabu (3/2/2022).
Kata dia, pihaknya akan mulai melaksanakan hal tersebut pada minggu depan. Diakuinya, Kejari Karawang sudah mulai menjajakinya minggu ini."
Jum'at mulai sosialisasi dan dengan adanya ini maka Karawang memiliki kampung restorative justice," tutur dia.
Diketahui, restorative justice adalah sebuah proses semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, untuk menyelesaikan secara bersama-sama, menyelesaikan pelanggaran demi kepentingan masa depan.
Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan, penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan.