Progresif.ID - Dua orang ditetapkan tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 Kg di wilayah Jakarta dan Bekasi, kedua tersangka berinisial FG dan JR mengisi tabung 12 Kg dan 50 Kg dengan cara disuntik dari tabung gas subsidi ukuran 3 Kg.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto menyebutkan, pengoplosan gas tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu di Desa Burakeng, Kabupaten Bekasi dan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan elpiji subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg," ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (13/4/2022).
Tabung gas 3 Kg dipindahkan menggunakan selang regulator ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg, kedua isi ulang gas hasil oplosan itu dijual ke masyarakat dengan harga di bawah pasaran.
Polisi telah mengamankan barang bukti, yaitu 2.214 tabung elpiji ukuran 3 Kg, 702 tabung gas ukuran 12 Kg, 54 tabung gas ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, serta 6 timbangan elektronik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.