foto ilustrasi net |
Progresif.id - Tersangka RS (31) dibekuk Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (1/8/2022), setelah polisi mendapat laporan RS telah menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Setelah diinterogasi, RS mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, korban inisial DNA (8) bercerita kepada saudara ibunya telah disetubuhi pamannya sendiri.
Sambil menangis, korban bercerita payudaranya dipegang dan disuruh membuka celana pamannya.