foto: dok komunitas kretek. |
Progresif.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menyiapkan dana Rp5,838 miliar untuk 1.875 kepala keluarga se-Kabupaten Sumedang yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos), dana akan diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik perusahaan tembakau.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sumedang, Komar menyebutkan, sumber dana ini dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penerima manfaat dana ini adalah petani dan buruh pabrik tembakau yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT ini adalah warga yang sebelumnya tidak menerima bansos reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bansos Covid-19, termasuk BLT Dana Desa (BLT-DD).
"Besarnya bantuan yang diberikan Rp300 ribu per bulan yang akan diberikan selama 6 bulan," kata Komar, Rabu (3/8/2022).
Dana ini akan disalurkan kepada petani dan buruh tembakau melalui PT. Pos Indonesia, dana BLT DBHCHT ini diberikan dua tahap, pertama di November 2022 untuk 3 bulan pertama dan di Desember 2022 untuk 3 bulan kedua.
"Pengambilan BLT DBHCHT ini harus langsung Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tidak bisa dititipkan," jelas Komar.
Penerima BLT DBHCHT ini tersebar di 21 kecamatan, hanya 5 Kecamatan yang tidak menerima, yaitu Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Cisarua, Tanjungkerta dan Cimalaka, sedangkan Kecamatan Sukasari yang paling banyak menerima bantuan.
Diakuinya, penyaluran BLT DBHCHT harus hati-hati sesuai arahan pimpinan saat digelar rapat bersama di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang, harus betul-betul bisa mempertanggungjawaban keakuratan KPM, termasuk mekanisme harus sesuai ketentuan yang berlaku. [rls/spn]