Progresif.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, perdagangan dan tppu atau tindak pidana pencucian uang.
"Kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” jelas dia, Rabu (28/9/22).
Dijelaskan Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, modus dalam kasus tersebut yakni ATG mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per bulan.
Para korban mendaftar melalui website ATG dan membeli paket robot trading level 4 seharga 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional, pihak ATG menawarkan keuntungan sebanyak 20% per bulan kepada para membernya.
Dalam kasus tersebut, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, meliputi Pasal 105 dan Pasal 106 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.
Juga, Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).