Saan Mustopa. |
Progresif.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menegaskan setiap pelanggaran kampanye harus ada sanksinya. Termasuk pelanggaran kampanye di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
"Harus ada (sanksi). Tegas sanksinya," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dikatakan Saan, tidak adanya sanksi terhadap larangan kampanye di kampus dan rumah ibadah akan membingungkan, terutama bagi peserta pemilu.
"Kalau enggak nanti repot kita semua," tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
Ia menegaskan, setiap hal yang dilarang seharusnya ada sanksinya. Kewenangan pemberian sanksi tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terkait dengan hal itu KPU harus menegaskan bahwa kampanye di tempat-tempat itu memang dilarang. Sedangkan bentuk tindakannya itu Bawaslu yang akan menindaklanjuti dari proses pelanggaran tersebut," ujar Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Dialog Interaktif yang digelar virtual dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (20/9/2022) menyatakan, tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran kampanye di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
"Apakah orang yang melakukan pelanggaran itu (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak," kata Hasyim.
Alasannya, sambung Hasyim, azas dalam hukum pidana adalah intinya orang tidak bisa dihukum jika tidak ada aturan yang mengatakan tindakan itu adalah pelanggaran. [medcom/spn]