Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. |
Progresif.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka AD (17) dan MF (14) terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak berinisial MFS (11) untuk dijual organ tubuhnya.
Kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan di dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala, sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Selasa (10/1/2023) pukul 03.00 Wita.
Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi menganalisa CCTV yang merekam keduanya saat menculik korban.
Tersangka AD, saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui, dia terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri, terkait jual beli penjualan organ tubuh.
Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jum'at (13/1/2023) siang, pihaknya akan mengungkap kasus ini dengan cepat hingga ke akar-akarnya, setelah menrima atensi masyarakat terkait kasus tersebut.
"Terkait dengan kejahatan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, Polri selalu berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat," ucapnya, meminta agar masyarakat selalu respon terhadap tindakan kriminalitas.
Diakuinya, Polri bersama 'stekeholders' terkait terus meningkatkan peran sosial 'awareness' atau kesadaran, untuk aktif menjaga anak-anak dari tindak kejahatan.