Judi online. |
Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Dittipidseber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagol, bandar judi sudah mengatus semuanya, jadi jangan berharap kaya dari judi.
"Itu sebenarnya sudah di-setting bandar judi, jangan mimpi bisa jadi kaya," kata Reinhard.
Dia menyebutkan, jajarannya sudah menangkap 12 pegawai costumer service judi online, Rabu (18/1/2023) kemarin, mereka berusia rata-rata 19-25 tahun.
Mereka baru mengoperasikan judi online selama 3 bulan ini dan telah memiliki sebanyak 3 ribu pengguna dan semuanya menjadi korban.
Kerugian korban mencapai Rp 2 miliar, modus operandinya yaitu menjaring member melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp dengan tawaran besar yang menggiurkan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga Pasal 82-85 UU Transfer Dana, Pasal 3-4-5-10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Semua pelaku terancam penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.