foto: net. |
Progresif.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil bongkar pemalsuan uang pecahan 100 dolar sebanyak 2.000 lembar atau senilai Rp 3.035.010.000.
Polisi berhasil meringkus 2 tersangka pemalsuan uang tersebut di Bandung dan 6 tersangka lainnya diciduk di Bekasi. Penangkapan para pelaku ini setelah polisi menerima informasi maraknya uang dolar palsu.
"Dalam aksinya, 8 pelaku pengedar uang palsu itu menjalankan aksinya sesuai peran masing-masing," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Para tersangka dijerat Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing, membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.