Sabil Akbar dan warga setempat di TPU Pasirmalang. |
Progresif.id - Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar mewakafkan tanah seluas 500 meter persegi untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Pasirmalang, Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Desa Parakan, Adih Hidayat menyatakan, tanah TPU di kampung ini seluas 1.000 meter persegi dan perlu ditambah, mengingat area TPU semakin sempit.
"Kita butuh perluasan TPU, tapi yang jual tanah di sekitar TPU baru 500 meter persegi, ya kita beli untuk perluasan TPU," kata Adih.
Disebutkan Adih, seluas 500 meter persegi itu dibeli Sabil Akbar dan tanahnya diwakafkan untuk perluasan TPU tersebut.
"Di desa ini ada 6 TPU, setiap warga yang meninggal dunia dimakamkan di TPU kampungnya masing-masing," ucapnya.
Dikatakan Sabil Akbar, perluasan TPU adalah hal penting. Untuk itu, dia menggunakan uang pribadinya untuk membeli tanah dan diwakafkan, ini dilakukan Sabil Akbar untuk memenuhi permintaan warga setempat.
"Saya wakafkan 500 meter persegi dari uang pribadi, untuk memenuhi permintaan warga," kata Sabil Akbar, saat meninjau langsung area TPU ini, Kamis (16/2/2023).
Realisasi wakaf tanah TPU ini setelah beberapa hari lalu warga dan kepala desa meminta bantuan kepada Sabil Akbar.