• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Bawaslu dan Satpol PP Mulai Copot Semua Atribut Kampanye

    Sabtu, 10 Februari 2024
    APK di Jalan Ahmad Yani dicopot menggunakan mobil crane PJU.


    Progresif.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat bersama Satpol PP serta Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di wilayah kota Karawang, Sabtu (10/2/2014) pagi. 


    Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyebutkan, penertiban ini sesuai Peraturan KPU Kabupaten Karawang No. 446 Tahun 2023, semua alat peraga kampanye di Jalan Ahmad Yani, termasuk di taman, lapang karang pawitan dan alun-alun Karawang dicopot semua.


    Kata dia, APK yang di jalan utama dan taman kota ini dinyatakan pemasangannya sudah melanggar sejak awal kampanye yang dimulai Nopember 2023 lalu, tapi bukannya dipatuhi justru APK malah menjamur.


    "Banyak APK yang dipasang di lokasi terlarang, seperti di taman kota, harusnya sudah kita ditertibkan sejak awal kampanye," kata Kusnadi.


    Untuk itu, di hari akhir masa kampanye ini, Bawaslu dibantu 200 personil Satpol PP, Dishub, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk Linmas mulai mencopot semua APK di Jalan Ahmad Yani dan taman kota.


    Kata dia, penertiban ini akan berlangsung hingga 13 Februari 2024 hingga ke tingkat desa, sehingga di hari pencoblosan 14 Februari 2024 dipastikan tidak ada lagi atribut APK di tempat umum.


    Sementara itu, APK yang dicopot, seperti banner beserta bambu-bambunya akan dikumpulkan di lapang Karang Pawitan 2, semua banner APK tersebut akan dihitung Bawaslu. 


    "Hasil penertiban langsung dihitung jumlah APK dari 18 partai itu, yaitu atribut partai seperti bendera dan bahan kampanye seperti banner dan spanduk," jelasnya.


    Di tempat sama, Plt. Kepala Satpol PP Karawang, Drs. Wawan Setiawan menjelaskan, pada masa kampanye ini APK menjamur di semua taman kota, meski melanggar aturan daerah, APK tersebut tidak dicopot, meski surat permohonan pencopotan APK seliweran di instansi Bawaslu, KPU dan Satpol PP.


    Drs. Wawan Setiawan mengarahkan lokasi penertiban APK.

    Hal itu untuk menghindari ekses gesekan dari para peserta Pemilu seperti calon legislatif dan relawannya, sehingga penertiban ditangguhkan hingga hari Sabtu ini.


    "Bawaslu, Satpol PP dan KPU ini terlalu baik, sehingga APK tidak kita copot waktu itu, tapi mulai hari ini kita akan tertibkan semuanya," kata Wawan Setiawan.


    Kata dia, hingga tanggal 13 Februari 2024, Satpol PP kecamatan dan Linmas akan mencopot APK di semua desa secara bertahap dan pihaknya akan terus menjaga Pemilu damai.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +