Penulis: Jasmin Raudah
Mahasiswa STEI SEBI Depok, Jawa Barat
DEFINISI RIBA menurut bahasa ialah kelebihan atau tambahan. Sedangkan menurut Istilah ialah kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya.
Contoh, A meminjam uang B sebesar Rp 1.000.000 selama 1 bulan, B bersedia meminjamkannya apabila A mau mengembalikannya sebesar Rp 1.100.000 pada saat jatuh tempo, kelebihan uang Rp 100.000 itulah disebut dengan riba.
Dalil tentang riba
Di dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman di dalamnya dan melarang dengan tegas bagi siapa pun untuk memakan harta riba.
1. Al-Baqoroh ayat 278-280
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
2. Al-Imran ayat 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
3. An-Nisa ayat 160-161
“Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
4. Al-Baqoroh ayat 276
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
5. Ar-Rum ayat 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Jenis-jenis Riba
1. Fadl, yaitu riba yang berlaku dalam jual beli, yaitu kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syarak (timbangan atau takaran tertentu).
Contoh, 1 kg beras dijual dengan 1 ¼ kg gula, jual beli seperti ini hanya berlaku dalam al-muqayadah (barter).
2. An-Nasi’ah, yaitu kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo.
Apabila pada waktunya sudah jatuh tempo, ternyata orang yang berutang tidak sanggup membayar utang dan kelebihannya, maka waktunya bisa diperpanjang dan jumlah utang bertambah pula.
Contoh, membeli 1 kg gula dengan 2 kg gula yang akan dibayarkan satu bulan yang akan datang atau membeli 1 kg terigu dengan 2 kg beras yang akan dibayarkan dua bulan yang akan datang.