Progresif.id - Pemerintahan Desa Cikampek Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat gelar syukuran atas pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Minggu malam 21 Juni pukul 19.00 WIB di Kantor Desa Cikampek Timur.
Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. "Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Dikatakan Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto,AM.d, dengan ditambahnya perpanjangan masa jabatan dua tahun. Patut bersyukur kehadirat Allah SWT.
Pasalnya, dengan ada perpanjangan waktu dua tahun pengabdian para perangkat desa dan kepala desa akan lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Dia bersyukur Desa Cikampek Timur masuk dalam masa perpanjangan jabatan dua tahun yang tadinya 6 tahun masa jabatan kepala desa, kini diperpanjang dua tahun jadi 8 tahun masa jabatan kepala desa.
"Ini merupakan amanah untuk mengabdi lebih baik lagi untuk masyarakat,"ungkapnya pada awak media di kantor Desa Cikampek Timur.
Dikatakannya, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, kedepannya untuk lebih memberikan pelayanan birokrasi lebih baik lagi untuk masyarakat.
"Insya Allah, pelayanan birokrasi akan lebih baik lagi untuk masyarakat Desa Cikampek. Sehingga akan menjadi nilai ladang ibadah bagi kepala desa, perangkat desa, PKK dan BPD serta unsur birokrasi pemerintahan desa," ucapnya. (Dede Jaenudin).