Kepala bagian Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Surya Kencana (kiri)) dalam sosialisasi Pilkada serentak 2024. |
Progresif.id - Pasangan calon petahana atau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali ikut sebagai peserta kontestasi harus mengajukan cuti tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Serta wajib hukumnya mentaati Peraturan KPU tersebut, selama pelaksanaan kampanye, dimulai : Rabu 25 September - 23 November 2024.
Diketahui pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024, lalu penelitian persyaratan calon dimulai Selasa 27 Agustus - 21 September 2024, untuk penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September 2024, dan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Otonomi Daerah (Kabag Otda) Provinsi Jawa Barat, Surya Kencana, dalam sosialisasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di salah satu hotel ternama di Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye memenuhi cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," kata Surya Kencana, Jumat (16/8/2024) siang.
Diterangkannya, peraturan tersebut tertuang pada undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 3. Selanjutnya dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dimulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota tertuang di Pasal 2 disebutkan.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan b, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," tandasnya.
Dia juga menyebutkan dalam Permendagri pada Pasal 3 Ayat 1 dan 2 disampaikannya, cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh menteri atas nama presiden. Dan bagi bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota diberikan oleh gubernur atas nama menteri.
"Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, Surya Kencana, mengapresiasi atas pembentukan Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada 2024, yang diikuti camat dari 30 kecamatan di kabupaten Karawang. Pada kesempatan itu juga, ada pemaparan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang terkait kinerja dan netralitas ASN serta sanksi bila terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut.
"Kita apresiasi telah dibentuknya Desk Pilkada 2024 di Karawang, demi berjalannya roda pemerintahan yang sinergis dan humanis, serta bersama-sama mendukung untuk menjaga ketentraman dan ketertiban sehingga Pilkada serentak 2024, dapat berhubungan luas berkolaborasi dengan semua pihak," ujarnya. [Sukarya]