• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kuasa Hukum Korban Investasi Sitocash Desak Polres Karawang Tentukan Tersangka

    Rabu, 14 Agustus 2024
    Agus Ferryanto, S.H.,M.H.


    KarawangNews.com - Kuasa hukum korban dugaan penipuan investasi digital sitocash, Agus Ferryanto, S.H.,M.H menyambangi kantor kepolisian Polres Karawang, untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kliennya yang belum terungkap selama ini.


    Selanjutnya, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut, dengan modus beli koin kripto sitocash yang merugikan ratusan orang hingga miliaran rupiah di Karawang, Jawa Barat.


    "Mereka itu tergiur dengan janji manis Owner PT.Sitocash Indonesia, inisial SHT yang menawarkan kemudahan berinvestasi, dengan iming-iming membeli koin digital sitocash akan mendapatkan keuntungan 6 sampai 8 persen dari modal per bulan," terang Agus Ferryanto di hadapan awak media, usai bertemu Tim penyidik Unit Tipidter Polres Karawang, Selasa (13/8/2024).


    Lanjut Ferryanto mengatakan, kedatangannya itu, untuk mempertanyakan ke penyidik Unit Tipidter Polres Karawang, terkait sudah sejauh mana tindak lanjut dari laporan kliennya tersebut.


    "Menurut penjelasan penyidik tadi pihaknya sudah beberapa kali memanggil terlapor inisial SHT, namun alamatnya itu berpindah-pindah diduga pelaku ini tidak hadir, dan kami ada informasi rencana pemanggilan OJK dan Bappebti terkait aplikasi sitocash ini punya izin atau tidak," ungkap Ferryanto.


    Lebih jauh ia memaparkan sebanyak 315 orang yang terkonfirmasi dari kliennya, kerugiannya variatif bukan hanya jutaan, ratusan hingga miliaran rupiah dan juga mengimbau kepada masyarakat, agar melapor ke Polres Karawang jika mengalami kerugian yang sama, karena sitocash bukan hanya di Karawang tapi beredar di Indonesia.


    "Masyarakat ini berinvestasi dengan menggunakan dana-dana pinjaman dan mereka ini orang-orang yang berharap besar keuntungan dari investasi sitocash, namun sitocash ini dijadikan alat memperkaya diri pribadi pemilik usaha," tandasnya.


    Selanjutnya, ia berharap kepada Kapolres Karawang agar menyikapi masalah ini dengan serius agar tidak terjadi lagi halnya yang dialami kliennya tersebut.


    "Proses penyidikan ini harus segera ditentukan siapa pelakunya, tersangkanya, dan kami berharap para korban ini segera mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka," ujarnya. [sky]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +