• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Kios Digembok Sepihak, Pengelola Mall Cikampek Terancam Dilaporkan ke Polisi

    Senin, 20 Januari 2025
    Mall Cikampek, Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    Progresif.id - Penggembokan salah satu tenant permainan anak di kios Rainbow diduga dilakukan manajemen Mall Cikampek, Karawang, Provinsi Jawa Barat, mendapat reaksi keras dari pihak kuasa hukum pemilik toko.


    Hal ini disampaikan kuasa hukum kios Rainbow sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kabupaten Karawang, Robert James, mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan terkait ada penggembokan yang dilakukan secara sepihak tersebut.


    "Kami mewakili klien, merasa tidak enak, sangat menyakitkan terkait perbuatan yang menghalang-halangi, ini delik tindak pidana, karena kios ini kepemilikannya hak milik, bukan sewa atau angsuran, artinya milik kami," ungkap Robert James kepada wartawan, Minggu (19/1/2025) siang.


    Lebih jauh Robert, mengatakan, terkait iuran yang belum dibayar, tunggakannya itu masuk ke ranah perdata.


    "Inikan keperdataan kalau ada yang nunggak. Karena nunggak itu dinaikinnya iuran, mungkin mencapai lima kali lipat dan kami sudah bayar tiga bulan," sebutnya.


    Lanjut dikatakannya, kecuali tenant ini sudah dikumpulkan semua, lalu iurannya dinaikan, dan semua setuju. 


    "Ini tanpa ada musyawarah, belum ada kesepakatan bersama dinaikannya iuran ini, sudah ada penggembokan dengan tindakan main hakim sendiri," sesalnya.


    Menurut Robert, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pengelola Mall Cikampek. Meskipun, bisa dilakukan upaya paksa, namun akan berdampak kepada Sekuriti, dan untuk menghargai pihak keamanan tersebut agar tidak berdampak, untuk sementara diundur, karena manajemennya tidak ada.


    "Kasihan, kami melihat sisi kemanusiaan aja, agar tidak berdampak ke sekuriti, karena penggembokan ini klien kami tidak bisa jualan (berusaha)," tuturnya.


    "Sebagai penegak hukum. Selanjutnya, kami akan lakukan upaya paksa, membuka gembok ini dengan gergaji, dan upaya hukum akan melaporkan orang yang main hakim sendiri ke Polisi, karena sudah melakukan tindak pidana," tegas Robert.



    Terpisah, ketika dikonfirmasi, melalui pesan singkat jejaring WhatsApp, pihak manajemen Mall Cikampek, Imanuel Yendo, mengakui langkahnya itu, dia menyampaikan, Rainbow itu salah satu tenant di Mal Cikampek, beberapa bulan terakhir Rainbow tidak melunasi kewajibannya.

    "Kami sudah lakukan pemberitahuan dan peringatan tertulis, bahkan kami membuka kesempatan untuk melakukan negosiasi," paparnya.


    Namun, sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, tidak ada itikad baik. Sehingga kami terpaksa menindaklanjutinya sesuai Prosedur.


    "Sederhananya, Rainbow sudah melakukan wanprestasi. Terkait masalah ini, selanjutnya kami serahkan tim legal kami," sambungnya.


    "Kami masih menunggu itikad baik Rainbow untuk menyelesaikan kewajibannya," tulis Imanuel Yendo. [Sukarya]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +