Progresif.id - Broker atau calo tenaga kerja akan dihilangkan, masyarakat harus laporkan jika ada praktik calo tenaga kerja kepada kepala desa. Hal itu dikatakan Sabil Akbar, Sabtu (8/2/2025) di agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025.
"Tenaga kerja harus kita kawal, jangan sampai warga Karawang banyak menganggur tidak terserap kerja di pabrik," jelasnya.
Ditekankan Sabil Akbar, 99 persen pabrik-pabrik di Karawang pekerjanya harus warga lokal Karawang, sebab selama ini putra daerah tersisihkan sistem rekrutmen yang dilakukan pabrik-pabrik.
"Bukan karena putra lokal yang tidak bisa bekerja, tetapi memang ada calo yang merekrut tenaga kerja dari luar daerah," ucapnya.