![]() |
Sabil Akbar (tengah) bersama Jimi Permana (kiri) pada agenda sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat, di Karawang. |
Progresif.id - Perpanjangan masa jabatan kepala desa 3 tahun ini berawal dari masa Covid-19 kemarin, 3 tahun selama masa pandemi Covid-19 itu pemerintah desa tidak fokus pada pembangunan, melainkan fokus penanganan wabah dan kesehatan.
"Tiga tahun itu kepala desa fokus pada penanganan kesehatan Covid-19, sehingga pemerintah memperpanjang jabatan kepala desa 3 tahun, dari semula jabatan 5 tahun kini menjadi 8 tahun," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar, Rabu (16/4/2025).
Kebijakan pemerintah ini memberi kesempatan kepada kepala desa, sebab 3 tahun berlalu selama penanganan wabah Covid-19 itu kepala desa belum memaksimalkan diri membangun desa, hampir selama 3 tahun itu waktunya terfokus menangani kesehatan.
Namun, isu beredar jabatan 8 tahun itu dibatalkan, sehingga kepala desa yang kini menjabat dianggap habis masa jabatannya pada Februari 2025 lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Jimi Permana menyampaikan, dia belum menerima surat keputusan masa jabatannya habis.
"Kami, para kepala desa belum ada kabar resmi, sehingga masa bakti kepala desa masih berjalan, kita belum mendapat informasi terkait hal itu," jelasnya.
Sebelumnya, beredar isu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan jabatan 8 tahun kepala desa, tetapi isu tersebut tidak benar, kepala desa yang diberi jabatan 8 tahun kini masih aktif mengayomi masyarakat dan membangun desanya.