![]() |
Sabil Akbar |
Progresif.id - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar, apresiasi dengan langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang sudah melakukan gebrakan soal pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, gubernur melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disambut antusias masyarakat Jawa Barat, bahkan petugas pajak di kantor Samsat kewalahan melayani masyarakat yang membludak di kantornya.
Mengutip pernyataan Dedi Mulyadi, Sabil Akbar menyampaikan, gubernur berharap dari 6 juta penunggak pajak, setidaknya 4 juta penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini bisa lunas. Sehingga, tahun berikutnya masyarakat Jawa Barat akan menjadi wajib pajak aktif.
"Sudah jelas, pemasukan daerah dari wajib bajak kendaraan ini naik drastis, saya apresiasi dengan langkah Kang Dedi Mulyadi," kata Sabil Akbar.
Dia juga mengingatkan, agar masyarakat Jawa Barat menyambut baik kebijakan gubernur ini dengan segera membayar pajak kendaraan tahun ini.
Diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah program pengampunan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, program ini membantu meringankan beban finansial masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hingga 30 Juni 2025.